PERATURAN
PELAKSANAAN PENDIDIKAN
DI
LINGKUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM IHYA'UL ULUM WEDARIJAKSA PATI
Diterbitkan oleh :
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
IHYA'UL ULUM WEDARIJAKSA PATI
KATA
PENGANTAR
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Segala puji bagi
Allah atas segala Rahmat, Taufiq Hidayah serta Inayah-Nya kepada kita
semua.amin.
Sholawat serta
salam tak lupa kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, keluarga,
keturunan dan sahabat-sahabatnya.
Kami selaku Pengurus Yayasan Pendidikan Ihyaul Ulum Wedarijaksa Pati, selalu berupaya meningkatkan mutu pendidikan di
lingkungan Madrasah kami, sesuai yang diamanatkan oleh UU No. 2 tahun 1989
tentang SISDIKNAS Pendidikan Nasional
bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Peraturan
Pelaksanaan Pendidikan di lingkungan
Pendidikan Ihyaul Ulum dibuat dan
ditetapkan oleh Yayasan
Pendidikan Ihyaul Ulum , sebagai wujud ingin memajukan dan
meningkatkan Pendidikan yang ada di lingkungan Madrasah Ihyaul Ulum kedepan.
Semoga peraturan
ini dapat bermanfaat dan berguna bagi kita semua, demi memajukan Pendidikan
yang ada di lingkungan Madrasah. Amin
والسلام عليكم
ورحمة الله وبركاته
Wedarijaksa,
01 Januari 2012
Ketua
Yayasan,
KH. ALI MAHMUDAN
BAB
I
PERATURAN
KEPEGAWAIAN
A.
Kepala
Madrasah
1. Kriteria Menjadi Kepala Madrasah
a. Berstatus
sebagai Guru RA/MI/Madin/TPQ Maudloul Ulum.
b. Memiliki
Kualifikasi Akademik Minimal S1/DIV pada Perguruan Tinggi yang Terakreditasi.
c. Memiliki
pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima )
tahun di RA/MI/Madin/TPQ Maudloul Ulum
d. Memiliki
kemampuan kepemimpinan dibidang Pendidikan
e. Memiliki
dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan sesuai dengan Visi dan
Misi Madrasah.
f. Berhaluan
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
g. Berakhlaqul
Karimah
h. Bersedia
melaksanakan tugas yang berlaku dilingkungan Yayasan.
2. Kewajiban
Kepala Madrasah
a. Melaksanakan
Manajemen Pendidikan di Madrasah
b. Melaksanakan
supervisi pelaksanaan kegiatan Pendidikan di Madrasah.
c. Menyusun
program kerja Madrasah.
d. Menyusun
rencana kegiatan tahunan Madrasah.
e. Menyusun
dan melaksanakan rencana kegiatan yang tertuang dalam anggaran APBM.
f. Menyusun
Tata Tertib Pegawai dan Siswa Madrasah.
g. Membentuk
dan menetapkan Komite Madrasah.
h. Melaksanakan
pembagian tugas dilingkungan Madrasah.
i.
Melaporkan kegiatan
Pendidikan di Madrasah kepada Yayasan secara periodik (satu bulan).
j.
Mengajar sedikitnya 6
(enam) jam pelajaran.
3. Masa
Jabatan Kepala Madrasah
a. Masa
jabatan Kepala Madrasah 4 (empat) tahun.
b. Kepala
Madrasah yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
c. Kepala
Madrasah hanya mempunyai hak jabatan 2 (dua) kali periode berturut-turut, dan
dapat dipilih kembali setelah diisi oleh orang yang menjabat.
4. Pemberhentian
Kepala Madrasah dari jabatannya
a. Dengan
hormat, karena ;
1) Meninggal
Dunia
2) Atas
Permintaan sendiri
3) Berakhirnya
masa jabatan Kepala Madrasah 5 (lima )
tahun.
4) Sakit
jasmani/rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Kepala Madrasah
secara terus menerus selama 6 (enam) bulan.
b. Tidak
hormat, karena ;
1) Melanggar
kriteria pengangkatan Kepala Madrasah.
2) Melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu (1) bulan berturut-turut.
B.
Tenaga
Pendidik/Guru
1. Syarat menjadi Guru Madrasah
a. Memiliki
kualifikasi Pendidikan minimal S1/Diploma IV atau yang berijazah Aliyah dan
bersedia untuk mengikuti kuliah sampai mendapatkan S1 sesuai yang dibutuhkan
Madrasah.
b. Sehat
jasmani dan rohani.
c. Memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan sesuai visi dan misi Madrasah.
d. Berhaluan
Ahlus sunnah Wal Jama’ah.
e. Berakhlakul
Karimah.
f. Bersedia
melaksanakan peraturan dan tata tertib yang berlaku dilingkungan Madrasah.
2. Kewenangan
Guru Madrasah
a. Melaksanakan
pembelajaran dengan menggunakan metode, pendekatan dan strategi yang menurutnya
lebih baik bagi keberhasilan belajar.
b. Berinovasi
dalam mengelola pembelajaran.
c. Memberi
masukan kepada Kepala Madrasah dan atau Direktur untuk peningkatan mutu
Pendidikan Madrasah.
3. Kewajiban
Guru Madrasah
a. 1)
Guru PNS bersertifikasi masuk 6 hari dan
piket/full time (jam kosong).
2) Guru
PNS belum sertifikasi masuk 6 hari.
3) Guru
yang bersertifikasi adalah Guru tetap Yayasan yang mendapat tunjangan sebagai
Guru Profesional dari Pemerintah minimal 5 hari kerja mengampu 24 jam
pelajaran.
4) Guru
tetap Yayasan/Waka adalah guru yang diangkat oleh Yayasan mengampu 24 jam pelajaran masuk minimal empat (4) hari.
5) Guru
tidak tetap Yayasan adalah Guru yang diangkat Yayasan, jam pelajarannya
disesuaikan dengan perolehan pembagian jam tugas mengajar.
b. Membuat
perencanaan pembelajaran, melaksanakan perencanaan pembelajaran dalam proses
pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
c. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni.
d. Bertindak
obyektif, dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,
kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran.
e. Mengerjakan
semua administrasi pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Kepala Madrasah.
f. Memelihara
/membina persatuan dan kesatuan di lingkungan Madrasah.
g. Melaksanakan
tata tertib yang diatur Kepala Madrasah.
4. Pemberhentian
Guru Madrasah
a. Dengan
hormat, karena ;
1) Meninggal
dunia
2) Atas
permintaan sendiri.
3) Sakit
jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya secara terus
menerus selama satu (1) semester.
4) Berakhirnya
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama atau guru dan Direktur (khusus
bagi Guru tidak tetap) sesuai SK dari Yayasan.
b. Tidak
hormat, karena ;
1) Melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2) Tidak
menjalankan kewajiban dan tugas di Madrasah selama satu (1) bulan secara terus
menerus.
C.
Tenaga
Kependidikan/Pegawai Madrasah
1. Kepala
TU dan Staf-stafnya memiliki kewajiban dan kewenangan;
a. Masuk
6 hari
b. Berinovasi
dalam melaksanakan tugas yang menjadi kewajibannya.
c. Memberi
masukan kepada Kepala Madrasah untuk peningkatan mutu Pendidikan.
2. Penjaga
Madrasah memiliki kewajiban dan kewenangan ;
a. Masuk
6 hari
b. Melaksanakan
tugas yang menjadi kewajibannya.
c. Menjaga
ketertiban, keamanan dan kenyamanan di lingkungan Madrasah.
BAB
II
TATA
TERTIB GURU
MADRASAH IHYAUL ULUM
1. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan wajib hadir di Madrasah paling lambat 5 menit sebelum
pelajaran/upacara dimulai.
2. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan masuk aktif mengajar/bekerja tepat pada waktunya.
3. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas/kantor
sebelum pelajaran selesai kecuali mendapat ijin dari Kepala Madrasah.
4. Pada
waktu pergantian jam pelajaran, tenaga Pendidik harus masuk mengajar sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan.
5. Tenaga
Pendidik hanya diperbolehkan mengajar satu mata pelajaran jika memungkinkan,
apabila tidak, maksimal mengajar dua mata pelajaran.
6. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan diharapkan senantiasa menunjukkan sikap hormat dan
keteladanan (ucapan, tindakan dan perbuatan).
7. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan wajib menjunjung nama baik Madrasah Ihyaul Ulum
didalam maupun diluar.
8. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan bersedia menerima dan melaksanakan tugas yang telah
diberikan Kepala Madrasah.
9. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan yang berhalangan masuk mengajar/bekerja karena sakit
atau ada kepentingan wajib menyampaikan surat
permintaan izin kepada Kepala Madrasah dan memberikan tugas siswa.
10. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan yang tidak masuk karena tidak sakit lebih dari 10%
dari jumlah jam mengajar masuk selama satu semester, dikenakan sangsi
peringatan dari Kepala Madrasah diketahui oleh Direktur dan Yayasan.
11. Apabila
telah diperingatkan Tenaga Pendidik dan Kependidikan masih tidak masuk karena
tidak sakit lebih 10% dari jumlah jam pelajaran masuk, maka dikenakan sangsi
dikeluarkan dengan hormat oleh Ketua Yayasan.
12. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan yang mendapat tugas dari Madrasah sehingga
meninggalkan tugas mengajar/kerja tidak diperhitungkan sebagai pelanggaran.
13. Apabila
Tenaga Pendidik dan Kependidikan ada kepentingan karena kematian keluarga,
menikahkan, mengkhitankan, atau yang senilai dengan kepentingan tersebut maka
diperbolehkan cuti 3 hari untuk kematian keluarga dan 2 hari untuk lainnya.
14. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan yang melahirkan diperbolehkan cuti selama 2 bulan.
15. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan yang pergi haji diperbolehkan cuti 45 hari.
16. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan wajib mentaati tata tertib Madrasah.
17. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan yang menderita sakit dalam jangka waktu lama, masih
mendapatkan hak dan diberi tenggang waktu selama satu tahun, apabila belum
sembuh maka diistirahatkan dulu, apabila sudah sembuh dipersilahkan mengajar
kembali dengan surat
keputusan dari Yayasan.
18. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan wajib memakai baju seragam yang sudah ditetapkan :
- Senin
dan Selasa : PSH/PDH yang
baru
- Rabu
dan Kamis : PSH/PDH bebas
- Sabtu : Batik
- Ahad : Bebas Islami
19. Tenaga
Pendidik dan Kependidikan yang melanggar tata tertib Tenaga Pendidik dan
Kependidikan Madrasah dikenakan peringatan, apabila diulang kembali maka
dikenakan sangsi dikeluarkan oleh Yayasan.
20. Hal-hal
yang belum tercantum dalam tata tertib ini, selanjutnya akan diatur dalam surat keputusan Kepala
Madrasah.
BAB
III
PROGRAM
MADRASAH
A.
Peningkatan
SDM
1. Jangka
Pendek
a. Penguasaan
teknologi komputer mampu
mengoperasionalkan Microsoft word dan exel oleh tenaga Pendidik dan
kependidikan.
b. Penguasaan
Bahasa Inggris dan Bahasa Arab tingkat dasar oleh tenaga Pendidik dan
Kependidikan.
2. Jangka
Menengah
a. Penguasaan
teknologi komputer mampu mengoperasionalkan Microsoft Power Point oleh tenaga
Pendidik dan kependidikan.
b. Penguasaan
Bahasa Inggris dan Bahasa Arab tingkat menengah oleh tenaga Pendidik dan
Kependidikan.
3. Jangka Panjang
a. Penguasaan
teknologi komputer mampu mengoperasionalkan LCD proyektor dalam pembelajaran di
kelas.
b. Penguasaan
Bahasa Inggris dan Bahasa Arab tingkat mahir oleh tenaga Pendidik dan
Kependidikan.
B.
Peningkatan
Bangunan Fisik
1. Jangka
Pendek
a. Bangunan
kelas 2 ruang
b. Ruang
Perpustakaan
2. Jangka
Panjang
a. Ruang
Laboratorium
b. Tempat
Peribadatan
C.
Penambahan
Aset Madrasah
1. Jangka
Pendek
a. Peralatan
Kantor
b. Peralatan
ruang kelas
2. Jangka
Panjang
a.
Penambahan area tanah
b.
BMT
Keterangan
: Semua asset Madrasah harus berada di lingkungan
Madrasah kecuali ijin
dengan Yayasan terlebuh dahulu.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
Demikian Peraturan Pelaksanaan Pendidikan di lingkungan
Yayasan Pendidikan Maudloul Ulum Tawangharjo Wedarijaksa Pati, hal-hal yang
belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dan disempurnakan kemudian.
Kritik dan saran yang konstruktif (membangun) sangat kami
harapkan, sehingga peraturan ini dapat disempurnakan lebih lanjut.
Akhirnya, peraturan ini semoga dapat bermanfaat dan
berguna bagi kita semua. Amin.
Peraturan ini berlaku mulai sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di Tawangharjo
Pada
tanggal 01 Januari 2012
Ketua
Yayasan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar